PT Assyifa Teknologi Nusantara - Jasa Pembuatan Website
PT Assyifa Teknologi Nusantara - Jasa Pembuatan Website

Secara Simbolis, Wakil Bupati Halut, Kasman Hi Ahmad Serahkan Remisi Kepada Sejumlah Napi

banner 120x600

GardaMalut.id, Halut – Sejumlah warga binaan Lapas Kelas II B Tobelo, pada HUT Kemerdekaan RI ke 81, mendapat remisi Umum tahun 2026, Senin, (17/08/26), yang secara simbolis diserahkan oleh Wakil Bupati Halut Kasman Hi. Ahmad, kepada perwakilan warga binaan penerima remisi.

Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Lapas Kelas IIB Tobelo, desa Gorua, Tobelo Utara, tersebut dihadiri Dandim 1508/Tobelo Letkol Kav. Ramdhani Akbar, S.I.P., unsur Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Polres Halmahera Utara, Pengadilan Negeri Halmahera Utara, Kepala Lapas Kelas IIB Tobelo Donni Isa Hermawan, A.Md.IP., S.H., M.Si., Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIB Non-TPI Tobelo Muhammad Fadli, A.Md.Im., S.H., M.Si., jajaran petugas pemasyarakatan, warga binaan, serta tamu undangan.

Dalam laporan Kepala Lapas Kelas IIB Tobelo, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dan menunjukkan perilaku baik selama mengikuti proses pembinaan.

Lapas Kelas IIB Tobelo memiliki kapasitas 250 orang, dengan jumlah penghuni yang dilaporkan sebanyak 225 orang, terdiri dari 187 narapidana dan 38 tahanan.

Dari jumlah tersebut, 123 narapidana menerima Remisi Umum Tahun 2026, dengan rincian:

• 18 orang menerima remisi 1 bulan

• 23 orang menerima remisi 2 bulan

• 37 orang menerima remisi 3 bulan

• 26 orang menerima remisi 4 bulan

• 14 orang menerima remisi 5 bulan

• 5 orang menerima remisi 6 bulan

Pemberian remisi mengacu pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2026 kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Tahun 2026 kepada Anak Binaan, yang ditetapkan di Jakarta pada 17 Agustus 2026.

Sementara itu, Wakil Bupati Halut, Kasman Hi. Ahmad dalam sambutannya, memberikan apresiasi kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI atas pemberian remisi kepada warga binaan di Lapas Kelas IIB Tobelo.

Menurut Kasman, remisi tidak boleh dimaknai hanya sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan negara sekaligus kesempatan bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah keluarga dan masyarakat.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang telah memberikan remisi kepada warga kita yang sedang menjalani pembinaan,” ujar Kasman.

Ia berharap jajaran Lapas terus mengedepankan pembinaan yang humanis dan memberikan ruang bagi warga binaan untuk memperbaiki diri, meningkatkan keterampilan, serta membangun kesadaran hukum.

Kepada para penerima remisi, Kasman berpesan agar kesempatan tersebut disyukuri dan dijadikan motivasi untuk semakin disiplin serta sungguh-sungguh mengikuti seluruh program pembinaan.

“Jadikan remisi ini sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri. Semoga saudara-saudara dapat kembali ke keluarga dan masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan berguna bagi bangsa dan negara,” pesannya.

Kasman juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kodim 1508/Tobelo, Polres Halmahera Utara, Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Lapas Kelas IIB Tobelo, Kantor Imigrasi Kelas IIB Non-TPI Tobelo, serta seluruh instansi terkait atas sinergi dalam menjaga keamanan, ketertiban dan mendukung proses pembinaan warga binaan. (red).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *