PT Assyifa Teknologi Nusantara - Jasa Pembuatan Website
PT Assyifa Teknologi Nusantara - Jasa Pembuatan Website

Gelar Rapat Paripurna, DPRD Halut Terima Dokumen Rancangan KUPA dan PPASP Tahun Anggaran 2026

banner 120x600

GardaMalut.id, Halut – Penyampaian dokumen Rancangan KUPA dan PPASP kabupaten Halmahera Utara tahun anggaran 2026 dilakukan oleh Bupati Halut, Piet Hein Babua dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang Rapat Paripurna DPRD Halut pada Senin (31/08/26).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Halut Christina Lesnussa dan dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Halut, Piet Hein Babua – Kasman Hi. Ahmad, Dandim 1508/Tobelo Letkol Kav. Ramdhani Akbar, Kapolres Halut AKBP. Erlichson Pasaribu, Kajari Halut Rahmat,S.H.,M,H., Ketua Pengadilan diwakili oleh Hakim, Andy, S.H., M.H, Sekda Halut, E.J.Papilaya, Wakil Ketua II DPRD Halut  Abdilah Bailusy, para Asisten Setda Halut, para anggota DPRD serta tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Halut, Christina Lesnussa dalam pidatonya memaparkan bahwa salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam mengawali penyusunan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD adalah menyusun Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara tahun berkenaan. Kedua dokumen ini menjadi penting, untuk mendesain perubahan kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

“Mekanisme Perubahan APBD sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, harus diawali dengan penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS yang disusun berdasarkan kondisi daerah dan hal-hal yang menjadi dasar perubahan APBD sebagaimana diatur dalam aturan Perundang-undangan, dan selanjutnya disampaikan ke DPRD untuk dibahas dan disepakati secara bersama menjadi Perubahan KUA dan Perubahan PPAS”, ungkap Christina.

Sementara itu, Bupati Halut, Piet Hein Babua, dalam sambutanya mengungkapkan bahwa sesuai amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 316 : 1 mengamanatkan bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi beberapa hal seperti, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa.

“Berdasarkan hal tersebut maka hari ini kami menyampaikan Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2026 yang merupakan implementasi tugas dan kewajiban konstitusional sesuai dengan prosedur dan mekanisme pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sebagai konsekuensi dari perubahan kebijakan Pemerintah Pusat, maka Pemerintah Daerah harus kembali merumuskan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran karena adanya proyeksi yang tidak tercapai dan pergeseran item-item pembelanjaan yang krusial dan mendesak untuk segera dilakukan.

Oleh karena itu, perubahan kebijakan mengarah pada :

Perubahan Kebijakan Pendapatan Daerah, perubahan kebijakan pendapatan disebabkan oleh beberapa faktor, baik faktor ekonomi yang bersifat kondisional maupun adanya perubahan regulasi. Perubahan kebijakan pendapatan daerah pada APBD Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2026, disesuaikan berdasarkan kebijakan Pemerintah terkait dana transfer daerah.

Selain dari kebijakan Pemerintah tersebut, perubahan kebijakan pendapatan juga didasarkan pada hasil evaluasi realisasi pendapatan daerah triwulan II Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2026 tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Perubahan Kebijakan Belanja Daerah, perubahan kebijakan belanja daerah Tahun 2026 dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

1) Penambahan Pendapatan Daerah melalui Lain Lain Pendapatan Daerah Yang Sah;

2) Realisasi pendapatan daerah sampai dengan semester I tahun 2026;

3) Perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber baik pendapatan asli daerah, dana perimbangan maupun lain-lain pendapatan yang sah;

Selanjutnya kami akan menguraikan besaran anggaran pada perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun 2026 sebagai berikut:

Pendapatan Daerah

Target Pendapatan Daerah yang diproyeksikan pada APBD Perubahan Tahun 2026 sebesar Rp. 1.095.420.650.180,18, mengalami kenaikan sebesar Rp.18.254.968.617,18 dari APBD awal Tahun 2026 sebesar Rp.1.077.165.681.563,00, dengan rincian sebagai berikut:

1. Target Pendapatan Asli Daerah sebesar dan Rp. 211.550.163.199,77 mengalami kenaikan sebesar Rp.14.361.672.552,77, dari APBD awal sebesar Rp.197.188.490.647,00.

2. Target Pendapatan Transfer sebesar

Rp.872.522.291.355,4, mengalami kenaikan sebesar Rp.2.503.832.201,4 dari APBD awal sebesar Rp.870.018.459.154,00

3. Target lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 11.348.195.625,00, dan mengalami kenaikan sebesar Rp.1.389.463.863,00, dari APBD Awal sebesar Rp.9.958.731.762,00.

Belanja Daerah

Rencana Perubahan Belanja pada Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp. 1.085.382.944.267,15 dan mengalami kenaikan sebesar Rp. 10.217.262.704,15, dari APBD awal sebesar Rp.1.075.165.681.563,00 sehingga surplus adalah Rp.10.037.705.913,03.

Pembiayaan Daerah

Pembiayaan Daerah terdiri dari

1. Jumlah penerimaan pembiayaan pada APBD Perubahan Tahun 2026 sebesar Rp.8.037.705.913,03 (mines delapan milyar, tiga puluh tujuh juta, tujuh ratus lima ribu, sembilan ratus tiga belas rupiah dan tiga sen).

2. Jumlah pengeluaran pembiayaan pada APBD Perubahan Tahun 2026 sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) sehingga sisa lebih anggaran Tahun Berkenan (SILPA) sebesar Rp.0,00 (nol rupiah)”, papar Bupati. (red).

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *