GardaMalut.id, Halut — Tim Penggerak PKK Kabupaten Halut, kolaborasi Pokja 1 dan 4, pada Selasa (15/09/26), melakukan Edukasi Kesehatan Reproduksi Remaja dan Pencegahan Perkawinan Anak (CEPAK), bagi puluhan siswa-siswi SMA N 2 Halut, di Galela, Soasio.
Dipimpin langsung oleh Ketua Tim, Masliha Kasman, rombongan ini mendapat sambutan hangat dari para guru dan siswa-siswi sekolah tersebut dalam acara sosialisasi yang digelar di salah satu ruang kelas.
Hadir juga Kepala Sekolah SMA N 2 Halut, para guru, puluhan siswa dan seluruh anggota tim Pokja 1 dan 4 PKK Kabupaten Halut.
Ketua Tim Penggerak PKK, Masliha Kasman, dalam arahannya, di awal kegiatan ini memaparkan bahwa fenomena pernikahan dini di tengah masyarakat menjadi perhatian serius karena dampaknya cukup besar karena secara psikologi belum siap untuk hadapi tuntutan hidup.
“Di dunia menurut data UNICEF, Indonesia masuk dalam salah satu negara yang tinggi kasus pernikahan anak di usia dini bersama India, Banglades dan Pakistan.
Selain itu, menurut UU no. 16 tahun 2019 yang mengubah UU no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, di mana batas usia minimal menikah di Indonesia adalah 19 tahun bagi pria maupun wanita, namun kenyataan yang terjadi, sering dibawa usia ini, sudah banyak yang menikah”, ungkap Masliha.
Bahkan di Halut, menurut Masliha, ditemukan di salah satu desa, ada 18 kasus perkawinan di usia 14 tahun. Ini tentu sangat riskan dan sulit saat mengurus administrasi negara.
Masliha mengajak para siswa untuk memahami lebih dalam bahwa perkawinan dini tidak dianjurkan, karena ada kesulitan-kesulitan yang akan dihadapi seperti dari sisi kesehatan, masalah ekonomi, kesiapan mental untuk hidup berumah tangga dan aspek sosial lainnya.
Sementara itu, Nortje D Gardjalay mewakili Dinas P3AKB, saat memberikan materi tentang pencegahan perkawinan anak, memaparkan bahwa perkawinan anak adalah ikatan perkawinan yang dilakukan oleh salah satu atau kedua belah pihak dimana batas usia minimal menikah bagi pria dan wanita adalah 19 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai revisi dari UU No. 1 Tahun 1974
“Pencegahan-Perkawinan Anak, perlu dilakukan karena membawa dampak negatif bagi Kesehatan seperti, meningkatkan risiko kematian ibu dan bayi serta masalah kesehatan reproduksi karena organ tubuh anak belum matang.
Pada aspek pendidikan, menyebabkan anak putus sekolah dan gagal menuntaskan program wajib belajar 12 tahun.
Secara sosial dan ekonomi, memicu potensi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perceraian dini, dan memperluas lingkaran kemiskinan”, ungkap Norce.
Karena itu, menurut Norce, ada beberapa strategi dan langkah pencegahan, yaitu pertama, peran keluarga, memperkuat pola asuh dan kemampuan komunikasi orang tua dalam mengawasi pergaulan anak. Kedua, peran sekolah, memberikan edukasi kesehatan reproduksi melalui kurikulum sekolah serta dukungan beasiswa bagi anak perempuan. Ketiga, peran lingkungan/wilayah, mengembangkan program Pencegahan Perkawinan Anak melalui integrasi kabupaten, kecamatan, hingga desa Layak Anak. Keempat, Edukasi Publik, mengoptimalkan sosialisasi bahaya pernikahan dini bersama tokoh masyarakat dan forum anak
Sedangkan pemateri ketiga, Syarifah Ahmad, yang membawa materi Fungsi Reproduksi Untuk Remaja memaparkan pemahaman tentang perubahan fisik saat pubertas, cara merawat kebersihan organ, serta pencegahan perilaku berisiko.
“Masa remaja adalah masa transisi saat individu mencapai kematangan seksual. Pada masa ini, kelenjar di dalam tubuh memproduksi hormon penting yang memicu perubahan fisik dan pematangan fungsi organ reproduksi untuk menghasilkan keturunan di masa depan secara sehat.
Karena itu remaja perlu dibantu untuk memahami perubahan tubuh, menjaga kebersihan, dan mencegah penyakit atau perilaku berisiko”, ungkap Syarifah.
Menurutnya, perubahan fisik saat pubertas remaja perempuan, yaitu mengalami menstruasi pertama, pertumbuhan payudara, dan pinggul yang mulai membesar. Sedangkan pada remaja laki-laki, mengalami mimpi basah, suara menjadi lebih berat, dan pertumbuhan otot serta rambut di area tertentu.
Tak lupa Syarifah juga memaparkan cara menjaga kebersihan Organ Reproduksi, baik bagi perempuan maupun laki-laki dan pencegahan resiko dan Perilaku Sehat yaitu Menghindari Triad KRR, dengan menjauhi masalah seksualitas dini, penularan HIV/AIDS, serta penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (NAPZA) dengan menerapkan gaya hidup sehat yaitu mengonsumsi makanan bergizi, rajin berolahraga, dan memilih pergaulan yang positif.
Seluruh kegiatan sosialisasi ini mendapat perhatian serius dari para siswa karena dipandu oleh sang Moderator Senior, yang juga Sekretaris Tim Penggerak PKK Kabupaten Halut, Ros Rumlawang, dimana secara sederhana memandu para peserta untuk memahami materi edukasi yang dipaparkan oleh pemateri. (red).













