GardaMalut.id, Halut — Sekretaris Daerah, E.J.Papilaya, mewakili Bupati Halut, Piet Hein Babua, menghadiri rapat Hasil Identifikasi Indikasi lndikatif Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), dan Pengembangan Penataan Akses Tahun 2026, yang laksanakan oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Halut pada Senin (21/9/26), di aula Abdul Azis Kantor Pertanahan Halut. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memperkuat proses identifikasi, verifikasi, dan penataan tanah yang berpotensi menjadi objek Reforma Agraria.
Selain dihadiri Sekda, E. J. Papilaya, mewakili Bupati Halut, hadir juga Kepala Kantor Pertanahan Halut (ATR/BPN) Zain Asraruddin, Asisten I Bidang Pemerintahan, John Anwar Kabalmay, serta unsur Forkopimda dan pimpinan OPD, Danramil 1508-02/Galela Kapten Inf. Suharno mewakili Dandim 1508/Tobelo, Kapolsek Tobelo IPTU Supardi mewakili Kapolres Halmahera Utara, serta Kasi Intel Adi Setiawan, S.H., M.H., mewakili Kajari Halut dan sejumlah peserta rapat lainnya.
Dalam sambutannya, Zain Asraruddin menegaskan bahwa identifikasi indikatif TORA membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan agar data yang dihasilkan akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, Reforma Agraria tidak hanya berorientasi pada penataan aset dan kepastian hukum atas tanah, tetapi harus disertai penataan akses melalui pemberdayaan masyarakat, peningkatan kapasitas, dukungan permodalan, pengembangan usaha, dan akses pasar.
Staf Kantor Pertanahan Halut, Andi Irwan, kemudian memaparkan hasil identifikasi dan inventarisasi awal tanah yang berpotensi menjadi TORA di wilayah Halut. Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan penyampaian masukan dari peserta. Hasil rapat menyepakati bahwa data tersebut akan menjadi bahan verifikasi dan validasi lebih lanjut sebelum penetapan objek TORA dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui rapat GTRA ini, seluruh pihak mendorong penguatan koordinasi antara Kantor Pertanahan, Pemerintah Daerah, pemerintah kecamatan dan desa, serta instansi terkait dalam menyelesaikan persoalan pertanahan. Hasil pembahasan selanjutnya menjadi bahan tindak lanjut untuk mewujudkan Reforma Agraria yang tertib dan memberikan kepastian hukum, sekaligus mendorong pemanfaatan tanah secara produktif dan berkelanjutan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat Halut. (ko).













