GardaMalut.id, Halut — Ketegasan Kapolda Malut, Irjen Pol Arif Budiman, yang memecat 21 anggota nya pada Senin, (07/09/26), di lapangan apel, markas Polda Malut, Sofifi dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), mendapat apresiasi yang sangat positif dari Ketua Keluarga Besar Putra-Putri Polri Resor Halmahera Utara, Jano Chriswan Mahura.
Kepada media ini, Senin, (07/09/26), Jano mengungkapkan bahwa keputusan dan ketegasan Kapolda untuk melakukan pemecatan ini sebagai suatu warning bagi semua anggota Polri di Maluku Utara untuk selalu disiplin dan bekerja sesuai aturan yang ada.
“Kami memberikan apresiasi yang sangat positif dan mendukung keputusan yang dilakukan oleh Kapolda, karena ini menjadi pelajaran atau “warning” bagi anggota-anggota lainnya agar bekerja dan hidup sesuai aturan yang ada dalam organisasi Polri.
Sering kita menemukan atau mendengar ada oknum polisi yang melakukan perbuatan yang mencoreng nama baik Polri. Dan ini sangat berdampak buruk di tengah masyarakat. Nama dan citra Polri jatuh dalam pandangan masyarakat. Karena itu ketegasan dan keputusan Kapolda memecat 21 anggota nya dengan beberapa pelanggaran yang dilakukan, itu sudah sangat tepat”, ungkap Jano.
Sebagai informasi ke 21 anggota yang menerima PTDH, yaitu,
1. Aipda Helmi, Bintara Polres Ternate
2. Aipda Dedi Hendrawan Hanafi, Basikum Polres Halmahera Timur
3. Aipda Rusmin Sulalim, Kasium Polres Halmahera Timur
4. Bripka Muhammad Iksan Anwar, Ba Polres Halmahera Timur
5. Bripka Reyhan A Perdana, Ps Danton 4 Kompo II Yon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku Utara
6. Bripka Sukardi Jawa, Ba Si Dokkes Polres Kepulauan Sula
7. Brigpol Aldi Irwan M Haji Muhammad, Ba Polsek Pulau Moti Polres Ternate
8. Brigpol Riska Husnadi, Basatlas Polres Ternate
9. Brigpol Hairil Haji Rustam, Ba Sikum Polres Ternate
10. Brigpol Yosa Lase, Ba Sim TIK Polres Halmahera Timur
11. Briptu Iksan Marjojo, Ba 12. Biddokkes Polda Maluku Utara
12. Briptu Imam Wahyu, Ba Sat Binmas Polres Pulau Morotai
13. Briptu Rusdi Aput, Ba Satbrimob Polda Maluku Utara
14. Bripda Eldem Alfatah, Ba Si Dokkes Polres Halmahera Utara
15. Bripda M Fiko Fataruba, Ba Sat Samapta Polrestas Tidore
16. Bripda Dwi Rangga, Ba Dit Samapta Polda Maluku Utara
17. Bripda Andika Puspa Dwi Putra, Ba Ditpolairud Polda Maluku Utara
18. Bripda Abdul Rizal Erdan, Ba Si Dokkes Polres Halmahera Selatan
19. Bripda Hamdani Kahar, Ba Polres Pulau Taliabu
20. Brata Dandi Ahmad, Tamtama Satbrimob Polda Maluku Utara
21. Bratu Ruslan Rahmat Haji Alwi Anwar, Tamtama Ditpolairud Polda Maluku Utara.
Pelanggaran yang dilakukan tergolong berat seperti narkoba dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), sehingga Kapolda mengeluarkan surat keputusan nomor K321/VIII/2026 hingga nomor K341/VIII/2026, yang ditetapkan pada 26 Agustus 2026. (red).













