Oleh Nofino Lobiua
(Pemerhati Budaya Suku Tobelo
O’Hongana Manyawa)
Penanganan perkara Banemo perlu dilihat secara objektif dan tidak seharusnya dibangun dalam kerangka seolah-olah terdapat pertentangan antara aparat penegak hukum dengan masyarakat adat O’Hongana Manyawa.
Polda Maluku Utara memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk mengungkap suatu tindak pidana berdasarkan fakta, alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, setiap langkah penyidikan yang dilakukan secara profesional tidak semestinya langsung diberi label sebagai bentuk kriminalisasi atau stigmatisasi terhadap masyarakat adat. Identitas budaya harus dihormati, tetapi proses penegakan hukum juga harus dihormati. Aparat penegak hukum tidak bekerja berdasarkan identitas seseorang semata.
Dalam menjalankan tugasnya, penyidik memiliki mekanisme untuk mengumpulkan keterangan, barang bukti, hasil pemeriksaan lapangan, bukti ilmiah, serta informasi lain yang relevan untuk membangun konstruksi perkara.
Apabila dari keseluruhan proses tersebut penyidik memperoleh dasar yang cukup untuk mengambil tindakan hukum terhadap individu tertentu, maka tindakan tersebut harus dilihat sebagai bagian dari proses penegakan hukum, bukan secara otomatis ditafsirkan sebagai tindakan terhadap komunitas adat secara keseluruhan.
Aparat Tidak Boleh Dihakimi Sebelum Proses Hukum Diuji
Kritik terhadap kepolisian merupakan bagian dari ruang publik. Namun kritik harus dibangun berdasarkan fakta dan mekanisme hukum, bukan dengan terlebih dahulu memberikan stigma kepada aparat sebagai pihak yang melakukan kriminalisasi.
Jika ada pihak yang menilai penetapan tersangka tidak sah atau proses penyidikan tidak sesuai prosedur, tersedia mekanisme hukum untuk mengujinya.Yang harus diuji adalah alat bukti, prosedur penyidikan, dasar hukum tindakan penyidik, serta pemenuhan hak-hak pihak yang diperiksa.
Dengan demikian, ruang koreksi terhadap aparat tetap terbuka, tetapi pada saat yang sama profesionalitas penyidik juga harus dihormati sampai terdapat dasar hukum yang membuktikan sebaliknya.
Teknologi dan Metode Ilmiah Justru Memperkuat Objektivitas
Perkembangan teknologi dalam penyidikan merupakan bagian penting dari penegakan hukum modern. Penggunaan metode ilmiah, pemeriksaan forensik, dokumentasi, analisis barang bukti dan teknologi investigasi dapat membantu penyidik menguji fakta secara lebih objektif.
Hal tersebut justru penting untuk menghindari penyidikan yang hanya bergantung pada asumsi atau persepsi. Karena itu, penggunaan teknologi investigasi tidak seharusnya dipersepsikan sebagai bentuk tekanan terhadap masyarakat adat.
Selama dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum, teknologi merupakan instrumen untuk mencari kebenaran materiil. Yang diperiksa adalah bukti dan keterkaitan seseorang dengan peristiwa pidana, bukan identitas budayanya.
Jangan Ubah Perkara Individual Menjadi Stigma terhadap Komunitas
Salah satu hal yang harus dijaga dalam perkara Banemo adalah pembedaan antara individu dan komunitas. Apabila terdapat individu yang berdasarkan alat bukti diduga melakukan tindak pidana, proses hukum diarahkan kepada individu tersebut. Hal itu tidak serta-merta berarti seluruh O’Hongana Manyawa dianggap sebagai pelaku.
Justru aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa proses hukum dilakukan secara individual dan berdasarkan bukti.Pada saat yang sama, masyarakat juga perlu memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional tanpa tekanan narasi yang sejak awal telah menyimpulkan bahwa setiap tindakan kepolisian merupakan kriminalisasi.
Perlindungan Masyarakat Adat dan Penegakan Hukum Bukan Dua Hal yang Bertentangan
Perlindungan terhadap masyarakat adat merupakan kewajiban negara. Namun negara juga mempunyai kewajiban memberikan perlindungan kepada korban, saksi dan masyarakat luas serta memastikan setiap dugaan tindak pidana ditangani berdasarkan hukum.
Karena itu, tidak tepat apabila perlindungan terhadap masyarakat adat diposisikan berhadapan dengan tugas kepolisian. Masyarakat adat harus dilindungi dari generalisasi, sementara aparat harus diberikan ruang untuk mengungkap tindak pidana berdasarkan bukti. Keduanya dapat berjalan bersamaan.
Aparat Penegak Hukum Berhak Mendapatkan Kepercayaan Publik
Dalam perkara yang sensitif seperti Banemo, kepolisian dituntut bekerja profesional, transparan dan akuntabel. Namun tuntutan tersebut juga harus diikuti dengan kepercayaan bahwa penyidik memiliki kapasitas untuk melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti sesuai hukum.
Jangan sampai setiap tindakan penyidikan yang menyentuh anggota masyarakat adat langsung dikonstruksikan sebagai serangan terhadap identitas budaya. Penegakan hukum bukanlah stigmatisasi. Penyidikan bukanlah kriminalisasi.
Dan pemeriksaan terhadap individu bukanlah kriminalisasi terhadap komunitas. Jika terdapat bukti yang sah dan cukup, maka aparat memiliki kewajiban hukum untuk menindaklanjutinya.
Jika terdapat kekeliruan dalam prosesnya, mekanisme hukum tersedia untuk mengoreksinya. Itulah prinsip negara hukum. Bukti, Bukan Label
Pada akhirnya, perkara Banemo harus dikembalikan kepada fakta dan pembuktian. Bukan siapa kelompoknya, bukan apa identitas budayanya, bukan pula label yang diberikan kepada aparat. Yang harus diuji adalah bukti.
Jika Polda Maluku Utara telah melakukan penyidikan berdasarkan prosedur hukum, menggunakan metode investigasi yang dapat dipertanggungjawabkan, dan memperoleh bukti yang dinilai cukup untuk mengambil tindakan hukum terhadap individu tertentu, maka proses tersebut patut dihormati dan diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Masyarakat adat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan. Korban memiliki hakuntuk mendapatkan keadilan. Dan aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk menegakkan hukum. Ketiganya bukan musuh. Justru dalam negara hukum, ketiganya harus berjalan bersama.
Karena itu, sebelum memberikan label “stigmatisasi” atau “kriminalisasi” kepada aparat, yang semestinya dilakukan adalah menguji fakta, alat bukti dan prosedur secara objektif. Jangan diskreditkan aparat karena menjalankan tugas. Biarkan bukti berbicara dan hukum yang menguji.





