GardaMalut.id, Tobelo – Guna mengoptimalkan pelaksanaan Sosialisasi Aplikasi Jaga Desa di seluruh desa di kabupaten Halut, Pemda Halut lewat dinas PMD, menggelar Rapat Koordinasi yang telah dilaksanakan, beberapa waktu lalu, (15/07/26), di ruang Meeting Sekretaris Daerah, lantai II kantor Bupati dan dihadiri oleh para Camat, DPC APDESI, pengurus DPC ABPEDNAS dan Srikandi ABPEDNAS.
Kadis PMD Halut, Naftali Gita, saat berbincang dengan media ini, Jumat, (17/07/26), memaparkan bahwa tujuan rapat koordinasi tersebut adalah mengatur tentang teknis pelaksanaan sosialisasi aplikasi jaga desa.
“Pelaksanaan Sosialisasi Aplikasi Jaga Desa ini akan dilaksanakan di masing-masing kecamatan dengan jadwal nya dimulai dari minggu ketiga bulan Juli sampai minggu ke empat bulan Agustus 2026, dan dilaksanakan langsung oleh Kejaksaan Negeri Halut melalui Kasie Intel yang mengawasi langsung aplikasi tersebut. Sementara dinas teknis, yaitu PMD, dan pihak kecamatan bertugas untuk mendampingi pelaksanaan aplikasi ini”, ungkap Naftali.
Tujuan pelaksanaan aplikasi Jaga Desa menurut Naftali, karena sudah terintegrasi langsung dengan Siskeudes dan kemudian berdasarkan MoU antara Kejaksaan Agung, Kemendagri dan DPP ABPEDNAS dimana dalam aplikasi tersebut ada beberapa peran penting yang kemudian menjadi tugas dan tanggungjawab bersama, yaitu pertama terkait pengelolaan dana desa, kedua terkait dengan program strategis nasional, dimana terintegrasi dalam aplikasi jaga desa dan kemudian perlu disosialisasikan bagi pemerintah desa dan BPD untuk implementasinya.
Sedangkan secara rinci Aplikasi Jaga Desa berfungsi untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dana serta administrasi desa. Platform digital kolaborasi Kejaksaan Agung dan Kementerian Desa ini memfasilitasi pelaporan real-time, konsultasi hukum bagi perangkat desa, serta pencegahan korupsi.
Manfaat utama penggunaan Aplikasi Jaga Desa, yaitu mencegah penyimpangan dan korupsi, membantu mengawasi pemanfaatan anggaran agar tepat sasaran dan meminimalkan risiko kebocoran dana desa, transparansi Data Keuangan, mempermudah pengelolaan APBDes, kas, dan aset desa secara terintegrasi sehingga laporan menjadi lebih tertib dan akurat, pendampingan dan edukasi Hukum, menyediakan fitur konsultasi bagi kepala desa dan aparatur agar tidak melakukan kesalahan dalam tata kelola keuangan dan pengawasan oleh Masyarakat, yaitu membuka akses informasi bagi warga sekaligus menyediakan sarana pelaporan jika ditemukan dugaan pelanggaran di desa (red).













