GardaMalut.id, Halut — Kegiatan Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI), yang saat ini lagi marak di desa Roko, Galela Barat, mendapat perhatian serius dari pihak pemda dan DPRD Halut.
Ketua Komisi III DPRD Halut, Janlis G Kitong kepada media ini, Selasa, (29/09/26), menegaskan bahwa pihak Polres Halut harus melakukan tindakan tegas di area desa Roko karena saat ini ada kegiatan penambangan liar yang tanpa memiliki ijin melakukan kegiatan penambangan emas. Ini tentu sangat merugikan daerah.
“Saat ini, dari hasil pemantauan kami, ada sekitar 3 titik yang melakukan penambangan liar dan ini tentu akan sangat merugikan daerah karena tidak memberikan pemasukan bagi daerah dalam bentuk PAD.
Pemda dan DPRD saat ini sangat mendukung warga yang berupaya mengurus ijin untuk membuat Koperasi guna mengelola tambang secara resmi sehingga bisa berkembang dan bekerja sesuai aturan yang ada serta menghasilkan PAD, namun ada juga yang terlibat dalam penambangan ilegal
Karena itu kami minta agar pihak Polres Halut bisa mengambil langkah tegas untuk menertibkan para penambang ilegal yang sampai saat ini sedang bekerja dan beroperasi di beberapa titik di desa Roko”, pungkas Janlis. (red).













