PT Assyifa Teknologi Nusantara - Jasa Pembuatan Website
PT Assyifa Teknologi Nusantara - Jasa Pembuatan Website

DPRD Halut Apresiasi Kinerja Pemda Halut Terkait Masuknya Kapal Pelni di Pelabuhan Tobelo 

banner 120x600

GardaMalut.id, Tobelo – DPRD Halut memberikan apresiasi yang sangat positif kepada Pemkab Halut karena telah berupaya sehingga kapal Pelni, KM Tatamailau bisa masuk pelabuhan Tobelo dan menjadi jalur tetap dalam rute pelayaran kapal tersebut.

Apresiasi ini terungkap saat digelar Rapat Paripurna Penyerahan Catatan dan Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025 di Ruang Paripurna DPRD Halut, Jumat (24/04/26).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Christina Lesnussa ini dihadiri oleh Bupati Halut, Piet Hein Babua, Sekretaris Daerah E.J. Papilaya, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Christina Lesnussa, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Pemerintah Daerah di bawah kepemimpinan Bupati Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad.

Salah satu capaian yang disoroti adalah rencana peresmian rute pelayaran Kapal Pelni Tatamailau yang akan dilaksanakan pada Senin 27 April.

“Kehadiran jalur pelayaran ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan transportasi dan konektivitas bagi masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Christina menyampaikan LKPJ Tahun 2025 yang sebelumnya disampaikan oleh Kepala Daerah pada 30 Maret 2026 telah ditindaklanjuti oleh DPRD melalui pembentukan Panitia Kerja (Panja).

“Proses pembahasan dilakukan secara mendalam, baik secara internal maupun bersama OPD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga akhirnya menghasilkan dokumen catatan dan rekomendasi yang diserahkan secara resmi pada hari ini,” jelasnya.

Sementara itu, dalam pembacaan Laporan Panja oleh Anggota DPRD Jumar Mafoloi disebutkan secara umum materi LKPJ telah disusun dengan baik dan sesuai aturan. Namun, DPRD menyoroti perlunya peningkatan koordinasi yang lebih optimal antara OPD dan Bappeda guna menghindari perbedaan data dan sinkronisasi arah kebijakan pembangunan.

“Seluruh proses pembahasan LKPJ mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, serta Peraturan DPRD Halmahera Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD,” beber Jumar.

Penyerahan dokumen catatan dan rekomendasi dilakukan secara simbolis oleh Ketua DPRD Cristina Lesnussa kepada Bupati Piet Hein Babua. Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi kinerja pemerintah daerah. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *