PT Assyifa Teknologi Nusantara - Jasa Pembuatan Website
PT Assyifa Teknologi Nusantara - Jasa Pembuatan Website

Gelar Rapat Paripurna, DPRD Halut Sahkan Ranperda APBD Halut Tahun Anggaran 2025

banner 120x600

GardaMalut.id, Tobelo – Rancangan Peraturan Daerah, (Ranperda), kabupaten Halut tahun anggaran 2025 secara resmi disetujui oleh DPRD Halut dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang kantor DPRD Halut, pada Senin, (20/07/26), dipimpin oleh Ketua DPRD Halut, Christina Lesnussa, dan dihadiri Bupati Halut, Piet Hein Babua, Wakil Bupati Kasman Hi. Ahmad, Sekretaris Daerah E.J. Papilaya, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, para asisten, staf ahli bupati, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Ketua DPRD Halut, Christina Lesnussa dalam pidatonya memaparkan bahwa pembahasan hingga pengambilan keputusan Ranperda merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah guna memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan secara transparan dan akuntabel.

“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah setelah pelaksanaan APBD dalam setiap tahun anggaran. Dalam konteks administrasi negara, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk pengawasan demi terwujudnya pemerintahan yang baik”, papar Christina.

Lebih lanjut diungkapkan oleh Christina bahwa Ranperda tersebut sebelumnya disampaikan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara kepada DPRD pada rapat paripurna 10 Juli 2026. Selanjutnya, dokumen dibahas bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 17 Juli 2026 sebelum akhirnya memperoleh persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna.

Usai meminta persetujuan forum, Ketua DPRD menetapkan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi keputusan DPRD untuk diproses pada tahapan berikutnya.

Sementara itu, Bupati Halut, Piet Hein Babua memaparkan bahwa persetujuan bersama terkait Ranperda tersebut menjadi wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang tertib, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang diajukan oleh eksekutif telah disetujui bersama antara Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dengan DPRD Kabupaten Halmahera Utara. Hal tersebut mencerminkan kerja sama dan ketaatan kita dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Piet.

Menurut Bupati, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Ranperda yang telah disetujui wajib disampaikan kepada Gubernur Maluku Utara paling lambat tiga hari kerja setelah penandatanganan persetujuan bersama untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Setelah penandatanganan persetujuan atas Ranperda dimaksud, maka sesegera mungkin disampaikan kepada Gubernur Maluku Utara untuk dilakukan evaluasi,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Piet juga mengungkapkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-10 kali secara berturut-turut. Meski demikian, ia mengingatkan masih terdapat sejumlah catatan yang harus segera ditindaklanjuti agar kualitas pengelolaan keuangan daerah terus meningkat.

“Walaupun masih ada catatan dan beberapa kendala yang perlu mendapat perhatian untuk ditindaklanjuti pada tahun mendatang sehingga opini BPK tersebut terus dapat dipertahankan,” ujarnya.

Bupati juga memastikan seluruh saran, masukan, serta rekomendasi yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD, komisi, maupun Badan Anggaran selama proses pembahasan Ranperda akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah.

“Segala saran dan masukan yang kami terima akan kami pedomani untuk segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan sebagai bahan perbaikan dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, terutama peningkatan kualitas sumber daya manusia pengelola keuangan, penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Dengan disetujuinya Ranperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara akan segera menyampaikan dokumen kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk menjalani proses evaluasi. Setelah memperoleh hasil evaluasi gubernur, Ranperda akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai dasar hukum pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *